muslim 3308

{'number': 3308, 'arab': 'حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُلَيْمٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًاو حَدَّثَنَاه ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي النَّفَلِ', 'id': 'Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Kamil Fudlail bin Husain] keduanya dari [Sulaim], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sulaim bin Akhdlar] dari [\'Ubaidullah bin umar] telah menceritakan kepada kami [Nafi\'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian, sedangkan untuk tentara pejalan kaki satu bagian." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [\'Ubaidullah] dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Nafl (harta rampasan)."'}