muslim 3018

{'number': 3018, 'arab': 'و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُاقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةُ فِي كُلِّ شِرْكٍ فِي أَرْضٍ أَوْ رَبْعٍ أَوْ حَائِطٍ لَا يَصْلُحُ أَنْ يَبِيعَ حَتَّى يَعْرِضَ عَلَى شَرِيكِهِ فَيَأْخُذَ أَوْ يَدَعَ فَإِنْ أَبَى فَشَرِيكُهُ أَحَقُّ بِهِ حَتَّى يُؤْذِنَهُ', 'id': 'Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] bahwa [Abu Zubair] mengabarkan kepadanya, bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam bersabda: "Syuf\'ah adalah setiap kepemilikan bersama pada tanah, tempat tinggal, atau kebun. Ia tidak sah untuk dijual sebelum mengabarkan kepada rekannya, apakah ia (rekannya) berkenan mengambil (membelinya) atau tidak, jika ia enggan (tidak memberitahukan rekannya), maka rekannya berhak atas hak kepemilikan tersebut sampai ia memberitahukan terlebih dahulu."'}