{'number': 2746, 'arab': 'و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ قُلْتُ لِمَالِكٍ حَدَّثَكَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِأُمِّهِ قَالَ نَعَمْ', 'id': 'Telah menceritakan kepada kami [Sa\'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa\'id] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Malik]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] sedangkan lafazhnya darinya, dia berkata; Saya berkata kepada Malik; Apakah [Nafi\'] telah menceritakan kepadamu dari [Ibnu Umar] bahwa seorang laki-laki yang meli\'an istrinya di zaman Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam memisahkan keduanya dan memberikan anak hasil serong itu kepada ibunya? Malik menjawab; "Ya." '}