muslim 157

{'number': 157, 'arab': 'و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثُ أَبِي بَكْرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلَاةِ يَمْنَعُهُ مِنْ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلًا بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لَأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لَا يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِو حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْثَرٌ كِلَاهُمَا عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ غَيْرَ أَنَّ فِي حَدِيثِ جَرِيرٍ وَرَجُلٌ سَاوَمَ رَجُلًا بِسِلْعَةٍ و حَدَّثَنِي عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أُرَاهُ مَرْفُوعًا قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ عَلَى مَالِ مُسْلِمٍ فَاقْتَطَعَهُ وَبَاقِي حَدِيثِهِ نَحْوُ حَدِيثِ الْأَعْمَشِ', 'id': 'Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu\'awiyah] dari [al-A\'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dan ini hadits Abu Bakar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga rolongan yang Allah tidak mengajak mereka berbicara, tidak melihat kepada mereka, tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang pedih: Seorang laki-laki yang memiliki sisa air di padang sahara sedangkan dia melarang musafir mengambilnya, seorang laki-laki yang menjual barang kepada orang lain setelah Ashar, dan dia bersumpah atas nama Allah bahwa modal ia membelia barang tersebut sekian dan sekian sehingga pembeli tersebut mempercayainya, padahal dia tidak demikian. Kedua, seorang laki-laki yang membaiat seorang pemimpin yang mana dia tidak membaiatnya melainkan untuk urusan dunia, jika pemimpin tersebut memberinya dengan sesuatu maka dia penuhi janji setianya dan jika tidak maka dia tidak memenuhinya." Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Sa\'id bin Amru al-Asy\'atsi] telah mengabarkan kepada kami [Abtsar] keduanya dari [al-A\'masy] dengan sanad ini semisalnya, hanya saja dalam hadits Jarir disebutkan, \'seorang laki-laki menawar barang dari orang lain\'. Dan telah menceritakan kepadaku [Amru an-Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, saya menduganya marfu\', dia menyebutkan, "Ada tiga orang yang Allah tidak mengajaknya berbicara, tidak melihat kepadanya, dan bagi mereka siksa yang pedih: yaitu seorang laki-laki bersumpah setelah shalat Ashar atas harta seorang muslim, lalu dia merampasnya." Dan sisa haditsnya semisal hadits al-A\'masy.'}