{'number': 6548, 'arab': 'حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَىعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا شَيْءٌ', 'id': 'Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al \'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu \'alaihi wasallam bersabda; "Jika salah seorang diantara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedang ia membawa anak panah, hendaklah ia pegang (ia tutup) mata anak panahnya" -atau ia mengatakan dengan redaksi; hendaklah ia pegang dengan tangannya- sebab dikhawatirkan kaum muslimin terlukai daripadanya."'}