bukhari 6441

{'number': 6441, 'arab': 'حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُأَنَّ أَبَا بَكْرٍ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ', 'id': "Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Tsumamah bin Abdullah bin Anas] bahwasanya [Anas] menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya."}