bukhari 4861

{'number': 4861, 'arab': 'حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ سَمِعَ الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُإِذَا حَرَّمَ امْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَيْءٍ وَقَالَ{ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }', 'id': 'Telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Shabbah] Ia mendengar [Ar Robi\' bin Nafi\'] Telah menceritakan kepada kami [Mu\'awiyah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ya\'la bin Hakim] dari [Sa\'id bin Jubair] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; "Bila seseorang mengharamkan isterinya seperti mengatakan \'Engkau sekarang bagiku bukan apa-apanya lagi\', maka itu harus membayar kaffarat", lantas ia membacakan ayat, "Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan bagi kalian." (QS. AL-Ahzab 21).'}