{'number': 4813, 'arab': 'حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَخَالِدٌ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَمِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ وَلَوْ شِئْتُ لَقُلْتُ إِنَّ أَنَسًا رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَوَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ وَخَالِدٍ قَالَ خَالِدٌ وَلَوْ شِئْتُ قُلْتُ رَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ', 'id': 'Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dan [Khalid] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] ia berkata; Termasuk perbuatan sunnah apabilah seseorang menikahi seorang gadis adalah bermukim di tempatnya selama tujuh hari, baru kemudian ia membagi hari-harinya. Dan bila ia menikahi seorang janda atas gadis, maka ia boleh tinggal di tempat wanita itu selama tiga hari, baru kemudian ia membagi-bagi harinya." Abu Qilabah berkata; Jika aku mau, niscaya aku akan mengatakan bahwa Anas telah memarfu\'kannya kepada Nabi shallallahu \'alaihi wasallam. [Abdurrazzaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Khalid] ia berkata; Khalid berkata; Jika aku mau, aku akan mengatakan; Ia memarfu\'kannya kepada Nabi shallallahu \'alaihi wasallam.'}