bukhari 4207

{'number': 4207, 'arab': 'حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاأَنَّ رَجُلًا كَانَتْ لَهُ يَتِيمَةٌ فَنَكَحَهَا وَكَانَ لَهَا عَذْقٌ وَكَانَ يُمْسِكُهَا عَلَيْهِ وَلَمْ يَكُنْ لَهَا مِنْ نَفْسِهِ شَيْءٌ فَنَزَلَتْ فِيهِ{ وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى }أَحْسِبُهُ قَالَ كَانَتْ شَرِيكَتَهُ فِي ذَلِكَ الْعَذْقِ وَفِي مَالِهِ', 'id': 'Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Hisyam bin \'Urwah] dari [Bapaknya] dari [\'Aisyah radliallahu \'anha] bahwa seorang laki-laki memiliki seorang wanita yatim. Lalu dia menikahinya karena wanita itu memiliki kebun kurma. Hingga dia di suruh menjaga kebun itu yang sebenarnya dia tidak mencintai wanita itu. Maka turunlah ayat: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim bilamana kamu mengawininya….." (An Nisa: 3). Aku mengira Hisyam berkata; Wanita itu dia sertakan dalam mengurus kebun kurma dan hartanya.'}