bukhari 3208

{'number': 3208, 'arab': 'حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ تَلِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ', 'id': 'Telah bercerita kepada kami [Sa\'id bin Talid] telah bercerita kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah radliallahu \'anhu] berkata; Nabi shallallahu \'alaihi wasallam bersabda: "Ada seekor anjing yang sedang berputar-putar dekat sebuah sumur dan hampir mati karena kehausan lalu dilihat oleh seorang wanita pezina dari para pezina Bani Isra\'il lalu wanita itu melepas sepatunya (dan mengambil air dengan sepatu itu) kemudian memberi minum anjing tersebut sehingga dia diampuni karena perbuatannya itu".'}