bukhari 2069

{'number': 2069, 'arab': 'حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ صَالِحٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ عُبَيْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا', 'id': 'Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya\'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] berkata, telah menceritakan kepada saya [Ibnu Syihab] bahwa [\'Ubaidullah bin \'Abdullah] mengabarkan kepadanya bahwa [\'Abdullah bin \'Abbas radliallahu \'anhu] mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu \'alaihi wasallam pernah berjalan melewati seekor kambing yang sudah jadi bangkai lalu bersabda: "Apakah kalian bersenang-senang dengan kulitnya (yang belum disamak) ini?" Mereka berkata: "Itu hanyalah bangkai!" Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan adalah jika memakannya".'}